Bupati Simalungun Perintahkan Dinas PMN & Inspektorat Tindaklanjuti Konflik Pangulu dan Maujana Terkait Dana Desa

18 / 100 Skor SEO

SIMALUNGUN – Konflik panas antara Pangulu (kepala desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya sampai ke meja Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih. Perseteruan internal yang berlarut-larut itu membuat realisasi Dana Desa (DD) tahun 2025 tersendat dan sejumlah program vital untuk masyarakat terancam gagal.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan (Hanpang), hingga penanganan stunting menjadi korban akibat tarik-menarik kepentingan dua lembaga desa yang seharusnya bersinergi.

Mediasi di Pendopo Bupati

Mengetahui persoalan ini, Bupati Simalungun langsung menggelar mediasi antara Pangulu dan Maujana di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Jumat (15/8/2025). Dalam pertemuan itu, hadir jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Inspektorat, Camat Pamatang Bandar, serta perwakilan kedua pihak.

Kepala DPMPN, Sarimuda Purba, menegaskan bahwa kasus Purwodadi merupakan kali pertama Dana Desa di Simalungun tidak bisa dicairkan karena konflik internal.

“Tahap pertama sebesar 60 persen tidak dapat cair. Masih ada peluang di tahap dua dan tiga, tapi nilainya tinggal 40 persen. Itu pun harus ada kesepahaman dulu,” jelasnya.

Akar Perseteruan

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, mengungkap konflik sudah berlangsung sejak 2024. Bahkan, upaya damai pernah dilakukan melalui surat pernyataan bermaterai. Namun, di tahun 2025, masalah justru kian melebar.

“Maujana menolak menandatangani berkas Dana Desa. Pangulu lalu mengganti perangkat dan Maujana tanpa prosedur, bahkan minta rekomendasi Camat. Itu yang kami bawa ke DPMPN dan Inspektorat,” terangnya.

Maujana Nagori Purwodadi, Adi Elbert, menuding Pangulu bertindak sewenang-wenang.

“Musyawarah desa tidak melibatkan Maujana, termasuk saat mengganti kader dan perangkat nagori. Itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Sebaliknya, Pangulu Suyanto berdalih konflik muncul dari penolakan Maujana atas usulan perusahaan untuk program ketahanan pangan.

“Mereka menolak hadir di rapat dan tidak mau tanda tangan dokumen. Padahal, program itu untuk masyarakat,” kilahnya.

Sikap Tegas Bupati

Pj. Sekda Simalungun, Albert R. Saragih, meminta kedua belah pihak menurunkan ego. “Rakyat yang paling dirugikan. Jangan sampai pembangunan berhenti hanya karena konflik elite desa,” tegasnya.

Kepala Inspektorat, Roganda Sihombing, menambahkan bahwa baik Pangulu maupun Maujana memiliki batas kewenangan masing-masing sesuai UU Desa No. 6/2014.

“Kami akan tindaklanjuti dan pastikan ada solusi agar masyarakat tidak lagi dirugikan,” ujarnya.

Bupati Anton Achmad Saragih sendiri terlihat geram. Ia menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar persoalan internal desa, melainkan merugikan pemerintah daerah.

“Kalau ditanya Gubernur atau Kementerian, kenapa Dana Desa tidak cair, yang ditanya saya sebagai Bupati, bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” katanya dengan nada keras.

Bupati menutup dengan peringatan keras:

“Bayangkan jika kalian sendiri penerima BLT lalu bantuan itu tidak cair. Perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan. Pikirkan rakyat!”

Sebagai langkah konkret, Bupati memerintahkan DPMPN dan Inspektorat segera menindaklanjuti masalah ini sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *