Harga Pupuk di Kecamatan Ujung Padang Melonjak Jauh di Atas HET, Diduga Ada Permainan Distribusi

18 / 100 Skor SEO

Simalungun — Harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Ujung Padang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kios di wilayah ini menjual pupuk jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI.

Fakta di lapangan menunjukkan, dua kios atau Unit Dagang (UD) yakni UD Bersama milik Mancung dan UD Rejeki milik Robet, menjual pupuk NPK Phonska dengan harga mencapai Rp160.000 per sak, dan pupuk Urea dengan harga Rp150.000 per sak. Angka ini jauh melampaui HET resmi yang hanya Rp115.000 per sak untuk Phonska dan Rp112.500 per sak untuk Urea.

Padahal, dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025, disebutkan bahwa harga resmi pupuk bersubsidi adalah:

Pupuk Urea 50 Kg: Rp112.500

Pupuk NPK Phonska 50 Kg: Rp115.000

Pupuk NPK Kakao 50 Kg: Rp165.000

Pupuk ZA 50 Kg: Rp85.000

Pupuk Organik Petroganik 40 Kg: Rp32.000

Kondisi ini jelas membuat para petani menjerit. “Kami sudah bingung, pupuk dibilang bersubsidi tapi harga malah lebih mahal dari pasar bebas. Urea dan Phonska dijual sampai seratus lima puluh ribu ke atas,” keluh Bapak Sihombing, petani jagung di Desa Sayur Matinggi.

Seorang aktivis tani, R. Gultom, mendesak agar Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk mengusut dugaan permainan harga ini.

> “Kalau kios resmi sudah menjual di atas HET, ini indikasi ada permainan dari jalur distribusi. Pemerintah harus tegas, jangan biarkan petani jadi korban sistem yang tidak transparan,” tegasnya.

 

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, setiap penyimpangan terhadap harga pupuk bersubsidi dan penyalahgunaan distribusi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Petani di Ujung Padang berharap pemerintah segera menertibkan kios penyalur dan memastikan harga pupuk kembali sesuai HET agar tidak membebani mereka menjelang musim tanam.
(TIM INVESTIGASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *